Gender Dalam Islam (Pernikahan Beda Agama)
Pengertian Gender
Gender
adalah suatu konsep kultural yang berkembang dimasyarakat yang berupaya membuat perbedaan peran,
perilaku, mentalitas dan karakter emosional antara laki - laki dan perempuan (Women’s
studies Encyclopedia).
Istilah
gender berbeda dengan seks. Gender menunjukkan pembagian peran antara laki-laki
dan perempuan yang mengacu sifat, pandangan, status, posisi, peran, dan
tanggung jawab yang berbeda yang dikonstruksi secara sosial dan budaya
berdasarkan pada perbedaan fisik antara keduanya (Riley, 1997).
Gender
sesungguhnya sangat berbeda dengan seks, namun masih banyak orang yang tidak
mengetahui perbedaannya secara pasti dan masih menganggap jika kedua istilah
tersebut masihlah sama. Sebenarnya kedua istilah tersebut sangatlah beda,
gender adalah suatu peran dalam lingkungan / sosial yang diciptakan oleh budaya
/ kebiasaan dan dapat dirubah fungsinya. Sedangkan seks adalah suatu karunia
tuhan berupa suatu yang bersifat biologis seperti penis pada laki-laki dan
vagina pada perempuan, dan itu bersifat permanen dan tidak dapat dirubah fungsinya.
vagina pada perempuan, dan itu bersifat permanen dan tidak dapat dirubah fungsinya.
Saat ini memang banyak sekali orang
yang tertarik untuk membahas gender, mulai dari kalangan akademisi, para pemuka
agama, pemerintah, masayarakat umum dll. Banyak kalangan yang menganggap bahwa
isu kesetaraan gender itu suatu hal yang perlu untuk dijalankan dan benar-benar
dilakukan secara adil. Dalam islam pun Allah melalui Alquran telah mengajarkan
terhadap kita untuk berbuat adil terhadap siapapun, yang artinya adalah : “
“Sesungguhnya Allah
menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, Memberi kepada kaum
kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.
dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.
Dari ayat tersebut
sudah dapat dipahami jika Allah telah mengajarkan kepada kita untuk berbuat
adil kepada siapapun. Dalam ayat tersebut sudah terlihat jelas jika apa yang
diperintahkan Allah terhadap orang islam sangatlah berguna dan bermanfaat bagi
semua orang. Tidak terkecuali kita juga harus berbuat adil terhadap perempuan,
karena sesungguhnya perempuan dan laki-laki mempunyai hak peranan yang sama
(kesetaraan gender). Agar tidak lagi terjadi hal yang disebut bias gender.
Contoh Kasus
Penulis mendapati beberapa contoh
kasus untuk permasalahan gender ini. Salah satunya contoh kasus yang berasal
dari teman penulis sendiri, karena ada suatu alasan maka penulis tidak dapat
menyantumkan nama teman tersebut. Ini mengenai orang tua teman penulis, yang
akan berfokus pada ayah & ibunya. Kejadian ini mungkin sudah banyak yang
mengalaminya, apakah memang sudah menjadi suatu budaya ataupun ada suatu
peraturan yang mengikatnya sehingga seseorang melakukan hal tersebut, entahlah
apa penyebabnya.
Contoh
kasusnya adalah pada awalnya Ibu dari teman Penulis adalah seorang muslimah
(orang islam perempuan), kemudian setelah itu dia berpaling dan pindah agama
yang semula islam kemudian menjadi kristen. Kira-kira apa penyebabnya? Ternyata
bukanlah hal yang cukup rumit, melainkan hal yang saya kira cukup sederhana.
Yang membuat ibunya berpindah agama adalah hanya karena calon suaminya adalah
kristiani. Dia pindah agama untuk memudahkan hubungan pernikahan mereka, dia
berpikir jika mereka menikah dengan satu kepercaan akan memudahkan dan
melancarkan hubungan mereka. Peristiwa ini menimbulkan beberapa pertanyaan,
yaitu apakah harus seorang perempuan yang berpindah agama demi kelancaran suatu
hubungan? Mengapa bisa demikian? Mengapa selalu perempuan yang lebih cenderung
mengikuti untuk berpindah agama sesuai agama sang laki-laki. Kenapa laki-laki
jarang untuk berbuat hal yang demikian?
Memang
sudah diatur jika dalam hal HAM (Hak Asasi Manusia) seseorang telah diberikan
hak kebebasan untuk memilih kepercayaan yang mereka yakini, tapi pada
kenyataannya adalah banyak perempuan yang berpindah agama untuk mengikuti agama
laki-lakinya. Bukankah sebenarnya para perempuan ini juga punya hak untuk
menentukan agamanya sendiri, dan tidak harus menerima untuk mengikuti jejak
dari agama pasangannya.
Analisa
Permasalahan
Sesungguhnya apa yang terjadi pada
contoh kasus diatas telah terjadi pada beberapa orang, namun apakah kejadian tersebut
dapat dibenarkan? Selain itu juga mengapa tidak laki-laki yang masuk agama
perempuan? Tidakkah tidak ada peraturan ataupun undang-undang yang mengatur
untuk seorang perempuan untuk mengikuti agama laki-laki?
Banyak kerugian yang didapatkan
perempuan dalam kasus tersebut, selain dicap ataupun dilabeli sebagai seorang
yang murtadz (keluar dari agama islam) dia juga tidak dapat mempertahankan
imannya. Berbeda jika dia dapat mempertahannkan imannya dan apalagi malah dapat
membawa sang laki-laki masuk kedalam agama islam, selain mendapat pahala,
penulis juga berpendapat jika tidak seharusnya perempuan yang selalu berubah
agama, akan tetapi laki-laki juga harus mau untuk berubah tidak hanya sang
perempuan.
KOMUNIKASI
YANG TERJADI
Untuk yang perempuan bersifat
submisif, karena dia mau saja menuruti apa yang diperintahkan laki-laki.
Sedangkan apa yang dilakukan laki-laki adalah menggunakan komunikasi agresif,
karena memaksa untuk perempuan mengikuti agamanya.
Untuk dari segi pemikiran, maka yang terjadi adalah progresif, mengapa? Karena dia telah berbuat sesuatu yang cukup berani.
Untuk dari segi pemikiran, maka yang terjadi adalah progresif, mengapa? Karena dia telah berbuat sesuatu yang cukup berani.
Komunikasi yang terjadi adalah
komunikasi efektif, karena sang laki-laki dapat merubah sikap pada perempuan
tersebut.
0 komentar: