Monday, April 22, 2013

Gender Dalam Islam (Pernikahan Beda Agama)


Pengertian Gender
Gender adalah suatu konsep kultural yang berkembang dimasyarakat  yang berupaya membuat perbedaan peran, perilaku, mentalitas dan karakter emosional antara laki - laki dan perempuan (Women’s studies Encyclopedia).
Istilah gender berbeda dengan seks. Gender menunjukkan pembagian peran antara laki-laki dan perempuan yang mengacu sifat, pandangan, status, posisi, peran, dan tanggung jawab yang berbeda yang dikonstruksi secara sosial dan budaya berdasarkan pada perbedaan fisik antara keduanya (Riley, 1997).
Gender sesungguhnya sangat berbeda dengan seks, namun masih banyak orang yang tidak mengetahui perbedaannya secara pasti dan masih menganggap jika kedua istilah tersebut masihlah sama. Sebenarnya kedua istilah tersebut sangatlah beda, gender adalah suatu peran dalam lingkungan / sosial yang diciptakan oleh budaya / kebiasaan dan dapat dirubah fungsinya. Sedangkan seks adalah suatu karunia tuhan berupa suatu yang bersifat biologis seperti penis pada laki-laki dan
vagina pada perempuan, dan itu bersifat permanen dan tidak dapat dirubah fungsinya.
            Saat ini memang banyak sekali orang yang tertarik untuk membahas gender, mulai dari kalangan akademisi, para pemuka agama, pemerintah, masayarakat umum dll. Banyak kalangan yang menganggap bahwa isu kesetaraan gender itu suatu hal yang perlu untuk dijalankan dan benar-benar dilakukan secara adil. Dalam islam pun Allah melalui Alquran telah mengajarkan terhadap kita untuk berbuat adil terhadap siapapun, yang artinya adalah :
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, Memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.
            Dari ayat tersebut sudah dapat dipahami jika Allah telah mengajarkan kepada kita untuk berbuat adil kepada siapapun. Dalam ayat tersebut sudah terlihat jelas jika apa yang diperintahkan Allah terhadap orang islam sangatlah berguna dan bermanfaat bagi semua orang. Tidak terkecuali kita juga harus berbuat adil terhadap perempuan, karena sesungguhnya perempuan dan laki-laki mempunyai hak peranan yang sama (kesetaraan gender). Agar tidak lagi terjadi hal yang disebut bias gender.

Contoh Kasus
            Penulis mendapati beberapa contoh kasus untuk permasalahan gender ini. Salah satunya contoh kasus yang berasal dari teman penulis sendiri, karena ada suatu alasan maka penulis tidak dapat menyantumkan nama teman tersebut. Ini mengenai orang tua teman penulis, yang akan berfokus pada ayah & ibunya. Kejadian ini mungkin sudah banyak yang mengalaminya, apakah memang sudah menjadi suatu budaya ataupun ada suatu peraturan yang mengikatnya sehingga seseorang melakukan hal tersebut, entahlah apa penyebabnya.
Contoh kasusnya adalah pada awalnya Ibu dari teman Penulis adalah seorang muslimah (orang islam perempuan), kemudian setelah itu dia berpaling dan pindah agama yang semula islam kemudian menjadi kristen. Kira-kira apa penyebabnya? Ternyata bukanlah hal yang cukup rumit, melainkan hal yang saya kira cukup sederhana. Yang membuat ibunya berpindah agama adalah hanya karena calon suaminya adalah kristiani. Dia pindah agama untuk memudahkan hubungan pernikahan mereka, dia berpikir jika mereka menikah dengan satu kepercaan akan memudahkan dan melancarkan hubungan mereka. Peristiwa ini menimbulkan beberapa pertanyaan, yaitu apakah harus seorang perempuan yang berpindah agama demi kelancaran suatu hubungan? Mengapa bisa demikian? Mengapa selalu perempuan yang lebih cenderung mengikuti untuk berpindah agama sesuai agama sang laki-laki. Kenapa laki-laki jarang untuk berbuat hal yang demikian?
Memang sudah diatur jika dalam hal HAM (Hak Asasi Manusia) seseorang telah diberikan hak kebebasan untuk memilih kepercayaan yang mereka yakini, tapi pada kenyataannya adalah banyak perempuan yang berpindah agama untuk mengikuti agama laki-lakinya. Bukankah sebenarnya para perempuan ini juga punya hak untuk menentukan agamanya sendiri, dan tidak harus menerima untuk mengikuti jejak dari agama pasangannya.
Analisa Permasalahan
            Sesungguhnya apa yang terjadi pada contoh kasus diatas telah terjadi pada beberapa orang, namun apakah kejadian tersebut dapat dibenarkan? Selain itu juga mengapa tidak laki-laki yang masuk agama perempuan? Tidakkah tidak ada peraturan ataupun undang-undang yang mengatur untuk seorang perempuan untuk mengikuti agama laki-laki?
            Banyak kerugian yang didapatkan perempuan dalam kasus tersebut, selain dicap ataupun dilabeli sebagai seorang yang murtadz (keluar dari agama islam) dia juga tidak dapat mempertahankan imannya. Berbeda jika dia dapat mempertahannkan imannya dan apalagi malah dapat membawa sang laki-laki masuk kedalam agama islam, selain mendapat pahala, penulis juga berpendapat jika tidak seharusnya perempuan yang selalu berubah agama, akan tetapi laki-laki juga harus mau untuk berubah tidak hanya sang perempuan.
KOMUNIKASI YANG TERJADI
            Untuk yang perempuan bersifat submisif, karena dia mau saja menuruti apa yang diperintahkan laki-laki. Sedangkan apa yang dilakukan laki-laki adalah menggunakan komunikasi agresif, karena memaksa untuk perempuan mengikuti agamanya.
            Untuk dari segi pemikiran, maka yang terjadi adalah progresif, mengapa? Karena dia telah berbuat sesuatu yang cukup berani.
            Komunikasi yang terjadi adalah komunikasi efektif, karena sang laki-laki dapat merubah sikap pada perempuan tersebut.

0 komentar: