KEBUDAYAAN MASA NABI MUHAMMAD SAW
“KEBUDAYAAN MASA NABI
MUHAMMAD SAW”
Sistem
pemerintahan dan pola kemasyarakatan yang dibangun nabi bisa dianalisis dan
dikomperaktifkan dengan era sebelumnya, sehingga dapat menambah keyakinan bahwa
kebudayaan islam lahir dengan misi kebaikan dan kemajuan umat manusia.
Kebudayaan
Islam pada masa Nabi ini dikategorikan menjadi dua fase, yakni fase kebudayaan
islam Makkah dan kebudayaan Islam Madinah. Sebelum nabi hijrah ke Madinah, Islam
diletakkan sebagai kerangka ideologis, sehingga masa ini merupakan era
penamaman nilai-nilai Islam pada lubuk hati manusia, mulai tingkat individu
hingga komunitas ataupun kelompok. Perjuangan Nabi menyampaikan ajaran Islam di
Makkah dimulai sejak turunnya Alquran pertama kali pada tanggal 17 Ramadhan di
goa hira. Gerakan dakwah Nabi dimulai dari secara diam-diam hingga cara
terang-terangan.
Dalam
menjalankan misi kenabiannya di Madinah nabi mendapat banyak sekali tantangan
bahkan ancaman pembunuhan oleh kaum kafir Qurasy. Dalam masa permusuhan ini
maka Nabi dan pengikutnya memutuskan untuk berhijrah ke kota Madinah. Setelah
hijrah dan sampai di kota Madinah kekuatan Islam semakin bertambah, karena
penduduk Madinah yang sangat antusias menerima kedatangan Nabi dan pengikutnya,
selain itu juga diikuti dengan ikrar kesetian dan persaudaraan antara kaum
madinah dan kaum muhajirin. Dan yang paling penting adalah kedua belah pihak
sepakat untuk mengharamkan pertumpahan darah, pembunuhan dan tindak kekerasan.
Menurut
pendapat A. Hasjmy dapat dikategorikan bahwa periode Makkah merupakan tahap
pembinaan kerajaan Allah dalam hati manusia, sedang periode Madinah merupakan
pembinaan kerajaan Allah dalam masyarakat Manusia. Dengan demikian maka dua
periode tersebut terasa sangat istimewa dan sempurna gerakan dakwah dan
kebudayaan Islam pada waktu tersebut.
Setelah
negara Madinah terbentuk dan tatanan sosial masyarakat berkembang dengan baik,
maka sebagai pemimpin Nabi mulai membuat dokumen tertulis yang menjadi sandaran
hukumnya yang kemudian dikenal dengan istilah Piagam Madinah. Piagam Madinah
merupakan konstitusi tertulis yang pertama yang disusun oleh Nabi Muhamad yang
berisi tentang perjanjian antara umat Islam dengan masyarakat Madinah. Menurut
A.J. Wensick yang dikutip oleh Nourouzzaman Shiddiqi bahwa dalam piagam itu ada
7 asas, yakni :
1. Asas kebebasan menjalankan perintah agama
2. Asas persatuan dan kebersamaan
3. Asas permusyawaratan
4. Asas penegakan hukum
5. Asas keadilan
6. Asas menghormati hak orang lain
7. Asas perdamaian yang tidak mengorbankan
kebenaran dan keadilan
Piagam ini ditujukan kepada semua masyarakat
Madinah, bahkan bangsa Yahudi merupakan satu umat bersama kaum muslimin. Kebebasan
menjalankan agama pada tataran empiris ini benar-benar dijaga, dan kafir Qurasy
diberi tempat untuk mendapat perlindungan dari kaum muslimin. Namun
bagaimanapun, Islam memberikan perbedaan yang tegas tentang teologis antara
muslim dan nonmuslim.
Setelah kebijakan politik Muhammad SAW
dituangkan menjadi piagam madinah, maka langkah selanjutnya untuk membangun
kebudayaan Islam Nabi mengambil 3 langkah strategis :
1. Membangun masjid Quba’ sebagai tempat ibadah
dan sekaligus sebagai tempat pertemuan umat Islam
2. Mempersaudarakan antara kaum muhajirin dan
kaum anshar
3. Meletakkan dasar-dasar tatanan masyarakat baru
yang mengikutsertakan penduduk Madinah yang terdiri dari berbagai kelompok
Kebudayaan Islam yang paling monumental adalah
bersatunya masyarakat Madinah dan Arab pada umumnya dibawah kepemimpinan Nabi
Muhammad dan dideklarasikan menjadi negara Madinah. Pranata sosial dan politik
yang terjadi dikawasan Arab benar-benar memasuki era baru. Selain membangun
persaudaraan yang tidak bersifat diskriminatif, kepeloporan Nabi dalam dalam
persamaan dan kesetaraan merupakan budaya baru dalam kehidupan masyarakat Arab,
sehingga orang Arab merasa sejajar kedudukannya bahkan perbedaan ras yang
sering menjadi sebab terjadinya perpecahan dan permusuhan dapat dilenyapkan.
0 komentar: