Saturday, May 25, 2013

Hukum Santet / Withcraft Law In Indonesia


Indonesia merupakan salah satu negara yang terkenal dengan segala sesuatu yang berbau sihir yaitu santet. Memang sihir sudah menjadi bagian dari kehidupan bangsa indonesia, ini terlihat dari maraknya berbagai kasus yang terkuak oleh media. Contohnya saja seperti kasus yang terjadi di yogyakarta, ketika ada seseorang yang mengalami suatu penyakit yang aneh. Yakni ketika ada berbagai macam benda aneh seperti paku, jarum bahkan rambut dalam tubuh seseorang. Ini sangat membuktikan bahwa sihir masihlah sangat eksis di Indonesia dan muncul diera yang modern ini. 

Indonesia is one country that is famous for everything that smells of magic is santett. It's magic has become part of Indonesian national life, is evident from the rise of the various cases that revealed by the media. For example, just as was the case in Yogyakarta, when there is someone who had a strange disease. when there are a variety of strange objects such as nails, hair and even needles in someone's body. It really proves that the magic is still very exist in Indonesia and the emerging modern era. 
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Andi Hamzah, menilai jika. "Tak ada yang salah dengan pasal ini,". karena dalam pasal ini mengatur jika santet masuk kedalam kategori delik pengaduan sama seperti penipuan, penghasutan, dan penghinaan. Artinya, penegak hukum baru bisa mengusut sebuah kasus santet jika ada orang yang merasa dirugikan kemudian melapor ke polisi. Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Achmad Dimyati Natakusumah, menambahkan pasal ini melindungi masyarakat dari penipuan dengan kedok santet ini. Memang ada sebagian orang yang tidak setuju akan undang-undang ini karena akan sangat sulit membuktikan siapa yang benar bersalah hingga dijadikan tersangka dalam suatu kasus santet. 
Tapi, menurut salah seorang paranormal, Permadi mengatakan santet dapat dibuktikan. Dengan cara menghadirkan seorang ahli seperti dokter dan ahli santet atau paranormal. Ia menjelaskan, beberapa tahun lalu santet pernah dibuktikan di Yogyakarta. Jarum, paku, atau rambut adalah materi. Materi itu kemudian dimaterialisasi ke dalam tubuh," ucap Permadi. Selanjutnya, dokter membuktikan dengan cara rontgen. Hasil rontgen menunjukkan materi-materi tersebut ada dalam tubuh. Kemudian, ahli santet memindahkan materi-materi itu keluar tubuh. "Langsung terlihat di rontgen, paku itu hilang," ujar Permadi. 
Criminal law expert from University of Indonesia, Andi Hamzah, assess if. "There's nothing wrong with this article,". because in this article set if santet into the same category of offense complaints such as fraud, incitement, and humiliation. This means that law enforcement could then investigate a case of santet if there are people who feel aggrieved then report to the police. Meanwhile, members of the House of Representatives Commission III, Achmad Dimyati Natakusumah, says this article to protect the public from fraud under the guise of this witchcraft. There are some people who do not agree with this law because they felt it would be very difficult to prove who was in the wrong to be a suspect in a case of santet. But, according to one of the paranormal, santet can be proved Permadi said. By presenting an expert such as a doctor and paranormal expert. He explained that a few years ago santet ever proven in Yogyakarta. Needles, nails, or hair is material. The material was then materialized into the body, "said Permadi. Later, doctors proved by X-ray. Results X-ray showed the materials present in the body. Later, santet expert move the materials out of the body." Directly visible on x-rays, spikes it's gone, "said Permadi. 
Karena masih banyak orang Indonesia yang menggunakan santet untuk menyelesaikan masalah, seperti masalah dendam pribadi dll. Secara sederhananya adalah ketika jika sesuatu itu ada dan dapat meresahkan masyarakat kenapa hal tersebut tidak dibuat kedalam suatu pasal? Ini lucu jika dalam suatu negara ada santet, namun santet tersebut tidak diatur dalam suatu perundang-undangan. 
 Still many Indonesian sociaty who use black magic to solve problems, such as a personal vendetta problems etc.. In simple it is when there is something to social unrest and why it is not made into an article? It's funny in a country if there is witchcraft, but witchcraft is not governed by a law.

0 komentar: