Kuliah Lapangan Etika Komunikasi
Acara
: Kunjungan dan kuliah
lapangan
Tempat : Kantor KPID DIY Jl. Brigjen
Katamso Yogyakarta
Waktu : 14 November 2013
Tujuan :
Mengetahui lebih lanjut tentang KPI D
Tugas
ini merupakan salah satu tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah filsafat
etika komunikasi, dimana mahasiswa diminta untuk mengunjungi kantor KPID DIY
guna mengetahui lebih jauh lagi bagaimana peran dan fungsi yang harus dijalankan
KPID itu sendiri.
Dari
kunjungan tersebut, penulis menjadi lebih paham tentang seluk beluk KPID itu,
mulai dari tugas, fungsi, visi, misi dll. dapat dketahui KPID itu adalah
lembaga negara independen yang dibentuk melalui undang-undang no. 23 tahun 2002
tentang penyiaran dengan tujuan mengatur segala hal mengenai penyiaran di
Indonesia.
Kemudian,
untuk lebih jelas mengenai apa itu KPI/KPID, penulis sudah mengambil profil
singkat nya dari website resminya dihttp://www.kpi.go.id/
Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI), yang lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun
2002, terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi). Anggota KPI
Pusat (9 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan KPI Daerah (7 orang)
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, anggaran program kerja
KPI Pusat dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan KPI
Daerah dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI), yang lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun
2002, terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi). Anggota KPI
Pusat (9 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan KPI Daerah (7 orang)
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, anggaran program kerja
KPI Pusat dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan KPI
Daerah dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
Dalam
pelaksanaan tugasnya, KPI dibantu oleh sekretariat tingkat eselon II yang
stafnya terdiri dari staf pegawai negeri sipil serta staf profesional non PNS.
KPI merupakan wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta
mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran harus mengembangkan
program-program kerja hingga akhir kerja dengan selalu memperhatikan tujuan
yang diamanatkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 Pasal 3: "Penyiaran
diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya
watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan
bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang
mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran
Indonesia."
Untuk
mencapai tujuan tersebut organisasi KPI
dibagi menjadi tiga bidang, yaitu bidang kelembagaan, struktur penyiaran dan
pengawasan isi siaran. Bidang kelembagaan menangani persoalan hubungan antar
kelembagaan KPI, koordinasi KPID serta pengembangan kelembagaan KPI. Bidang
struktur penyiaran bertugas menangani perizinan, industri dan bisnis penyiaran.
Sedangkan bidang pengawasan isi siaran menangani pemantauan isi siaran,
pengaduan masyarakat, advokasi dan literasi media.
0 komentar: