Friday, November 22, 2013

Kuliah Lapangan Etika Komunikasi

Acara               : Kunjungan dan kuliah lapangan
Tempat            : Kantor KPID DIY Jl. Brigjen Katamso Yogyakarta
Waktu             : 14 November 2013
Tujuan             : Mengetahui lebih lanjut tentang KPI D

            Tugas ini merupakan salah satu tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah filsafat etika komunikasi, dimana mahasiswa diminta untuk mengunjungi kantor KPID DIY guna mengetahui lebih jauh lagi bagaimana peran dan fungsi yang harus dijalankan KPID itu sendiri.

            Dari kunjungan tersebut, penulis menjadi lebih paham tentang seluk beluk KPID itu, mulai dari tugas, fungsi, visi, misi dll. dapat dketahui KPID itu adalah lembaga negara independen yang dibentuk melalui undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang penyiaran dengan tujuan mengatur segala hal mengenai penyiaran di Indonesia.

            Kemudian, untuk lebih jelas mengenai apa itu KPI/KPID, penulis sudah mengambil profil singkat nya dari website resminya dihttp://www.kpi.go.id/

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi). Anggota KPI Pusat (9 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan KPI Daerah (7 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, anggaran program kerja KPI Pusat dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan KPI Daerah dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi). Anggota KPI Pusat (9 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan KPI Daerah (7 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, anggaran program kerja KPI Pusat dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan KPI Daerah dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPI dibantu oleh sekretariat tingkat eselon II yang stafnya terdiri dari staf pegawai negeri sipil serta staf profesional non PNS. KPI merupakan wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran harus mengembangkan program-program kerja hingga akhir kerja dengan selalu memperhatikan tujuan yang diamanatkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 Pasal 3: "Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia."


Untuk mencapai tujuan tersebut organisasi  KPI dibagi menjadi tiga bidang, yaitu bidang kelembagaan, struktur penyiaran dan pengawasan isi siaran. Bidang kelembagaan menangani persoalan hubungan antar kelembagaan KPI, koordinasi KPID serta pengembangan kelembagaan KPI. Bidang struktur penyiaran bertugas menangani perizinan, industri dan bisnis penyiaran. Sedangkan bidang pengawasan isi siaran menangani pemantauan isi siaran, pengaduan masyarakat, advokasi dan literasi media.

0 komentar: