Monday, November 25, 2013

Makalah GERAKAN RASULULLAH DALAM MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI

GERAKAN RASULULLAH
DALAM MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI

A.    Pendahuluan
Secara etimologis (bahasa), masyarakat madani jika dielaborasi terdiri dari dua kata “masyarakat” yang artinya sekumpulan orang, dan “madani” yang berarti peradaban, sehingga masyarakat madani adalah sekumpulan orang (masyarakat) yang beradab. Secara tidak langsung hal ini merupakan penyederhaaan dan transfer bahasa dari kata civil dan civilized (beradab) dan  society (masyarakat/sosial). Walaupun dalam arkeologi istilah ilmiah, terjemahan civil society untuk masyarakat madani, adalah kebetulan dan tepat. Tetapi yang jelas ada dua kutub yang berbeda dalam segi bahasa antara masyarakat madani dan civil society.
Masyarakat madani merupakan konstruksi bahasa yang “Islami” yang mengacu pada kata al-din, yang umumnya diterjemahkan sebagai agama, berkaitan dengan maknaal-tamadun, atau peradaban. Keduanya menyatu ke dalam pengertian al-Madinahyang berarti kota.
Dengan dmikian, maka terjemahan masyarakat madani mengandung tiga hal, yakni agama, peradaban dan perkotaan. Di sini agama merupakan sumber, peradaban adalah prosesnya, dan masyarakat kota adalah hasilnya.
Sebagaimana dimaklumi, konsep tentang masyarakat madani muncul ke permukaan dan menjadi perbincangan hangat di kalangan akademisi dan politisi adalah sekitar tahun 1980 an, dan hal itu diilhami dan dipicu dengan jatuhnya hampir seluruh regim di Eropa Timur. Istilah ini menjadi buah bibir dan ramai di kalangan intelektual Indonesia, setelah jatuhnya regim Soeharto dan bebasnya Indonesia dari cengkeraman orde baru.
Makalah ini tidak berpretensi untuk membahas konsep msyarakat madani dikaitkan dengan Negara Indonesia, bukan pula pencarian akar dari kelahiran masyarakat madani yang oleh mayoritas ilmuwan diyakini lahir pertama kali pada masyarakat Islam awal melalui bimbingan langsung dari Rasulullah SAW. Namun mencoba memperhatikan gerakan dan usaha apa saja yang dilakukan Rasul dalam membentuk masyarkat madani tersebut. Selain itu juga perilaku dan sepak terjang para penerusnya untuk mengembangkan dan memajukan masyarakat yang telah dibangun Rasul tersebut.

B.     Konsep Madani
Kata Madani berasal dari bahasa Arab  m-d-n  yang artinya menempati suatu tempat (Ar-Raziy dalam Mukhtar as-Shihah hal.742). Dari kata inilah kemudian dibentuk katamadinah yang berarti kota atau tempat tinggal sekelompok orang, sehingga lawan  kata al-madinah  adalah al-badiyah  yang berarti kehidupan yang masih nomaden. Bentuk  jamaknya  adalah madain  atau mudun. Kata  madani  merupakan bentuk  dari  mashdar shina’iy, yang  menunjukkan arti  sifat  yang  dimiliki  orang  kota (min ahlil madinah).
Hanya saja dalam perkembangan berikutnya, kata madani –juga kata hadharah–, ini digunakan oleh orang Arab untuk menerjemahkan istilah bahasa Inggris civilization. Justru pada akhirnya kata madani yang berarti civilization  yang sering dipakai dalam perbincangan kehidupan masyarakat dan negara. Dalam konteks perangkat negara,madani memiliki arti sipil (bukan militer), sedangkan dalam  konteks  hukum, madani  berarti  bukan pidana. Sehingga,  hukum perdata  sering  disebut qanun madani,  seperti  undang-undang  sipil  perkawinan  disebut  dengan qanun al-zawaj al-madani.
Anwar Ibrahim mengartikan masyarakat madani sebagai sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perseorangan dengan kestabilan masyarakat. Pelaksanaannya antara lain berupa pelaksanaan pemerintahan yang tunduk pada undang-undang dan terselenggaranya sistem yang transparan.
Nurcholis Madjid mengartikan masyarakat madani sebagai masyarakat yang berperadaban (ber-“madaniyyah”) karena tunduk dan patuh (dana-yadinu) kepada ajaran kepatuhan (din) yang dinyatakan dalam supremasi hukum dan peraturan. Ia pada hakikatnya adalah reformasi total terhadap masyarakat tak kenal hukum (lawless) Arab jahiliyah, dan terhadap supremasi kekuasaan pribadi seorang penguasa seperti yang selama ini menjadi pengertian umum tentang negara.
BJ Habibie pernah memerintahkan LIPI dan BP7 untuk merumuskan makna masyarakat madani yang lebih tepat untuk konteks Indonesia. Menurut Dr Alfitra Salamm, peneliti pada LIPI dan BP7 yang mendapat tugas menginventarisasikan konsep masyarakat madani dari para cendekiawan se-Indonesia, konsep masyarakat madani tidak terlalu jauh berbeda dengan konsep civil society, yakni berintikan demokrasi dan kedaulatan rakyat. Tapi kalau civil society melulu bicara dalam paradigma politik, konsep masyarakat madani juga mengandung unsur keagamaan.
Cendekiawan Malaysia Profesor Naquib Al-Attas –yang pernah mengadakan diskusi bertema “Masyarakat Madani or Civil Society“– berusaha mempresentasikan bahwa paradigma masyarakat madani lebih relevan untuk masyarakat ideal masa depan daripada konsep civil society. Menurut Hatta, istilah masyarakat madani yang dipopulerkan oleh Al-Attas ini merupakan terjemahan dari kosa kata bahasa Arab,mujtama’ madani, yang secara etimologis mempunyai dua arti. Pertama, “masyarakat kota”, karena madani adalah turunan dari kata bahasa Arab, madinah, yang berarti kota. Kedua, masyarakat yang berperadaban, karena madani adalah juga turunan dari kata bahasa Arab, tamaddun atau madaniyyah yang berarti peradaban dalam bahasa Inggris ini dikenal sebagai civility atau civilization. Maka dari nama ini, masyarakat madani bisa berarti sama dengan civil society, yaitu masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban.
Namun bagi Ahmad Hatta, secara terminologis, masyarakat madani adalahkomunitas muslim pertama di kota Madinah yang dipimpin langsung oleh Rasulullah SAW dan diikuti oleh keempat Khulafaur-Rasyidin. Masyarakat yang dibangun pada zaman Rasul tersebut identik dengan civil society, karena secara sosio-kultural mengandung substansi keadaban (civility). Karena itu model masyarakat ini sering dijadikan model sebuah masyarakat modern, sebagaimana yang juga diakui oleh seorang sosiolog kenamaan, Robert N Bellah dalam bukunya Beyond Belief (1976). Bellah mengakui, dalam buku hasil penelitiannya terhadap agama-agama besar di dunia itu, bahwa masyarakat yang dipimpin Rasulullah itu merupakan masyarakat yang sangat modern untuk zaman dan tempatnya. Masyarakat ini telah melakukan lompatan jauh ke depan dalam kecanggihan tata sosial dan pembangunan sistem politiknya.
Upaya Ahmad Hatta merujuk pada komunitas zaman Nabi itu tentu bukan sekedar mengada-ada serta bukan sebuah sikap pembelaan yang tanpa alasan. Sebab kecanggihan masyarakat yang pernah dibangun Nabi itu juga masih bisa dirunut jejaknya melalui sebuah piagam tertulis yang disebut dengan Piagam Madinah (Mitsaqul Madinah).




C.     CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI
Ketika masyarakat madani disejajarkan dengan istilah civil socity, maka beberapa ilmuwan kemudian merangkum ciri-ciri umum masyarakat madani yang terdiri dari:
1.      Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, yaitu berhak dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasi kepada publik.
2.      Demokratisasi, yaitu proses di mana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya
3.      Toleransi, yaitu sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
4.      Pluralitas, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus,
5.      Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
6.      Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain.
7.      Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan
Ciri-ciri tersebut muncul ketika masyarakat madani disejajarkan dengan civil socity yang tercerabut dari akar agama. Maka yang tampak adalah identitas-identitas sosial yang sangat antroposentris tanpa ruh agama, akibatnya terdapat paradoks pemahaman dan aplikasi dalam kehidupan bermasyarakat. Islam yang berwatak rahmatan lil alamin yang dilahirkan dari ruh tauhid itulah yang memberikan “makna” pada masyarakat madani. Masyarakat yang secara vertical-transedental mendapatkan kasih sayang dari Tuhan yang Rahmah dan secara horizontal-humanistik menebarkan kasih sayang kepada sesama.

D.    Gerakan Rasulullah Membangun masyarakat Madani
Gerakan Rasulullah dalam membangun masyarakat madinah saat itu tersusun rapi dalam sebuah sistem yang terkonsep, yang dapat disebut sebagai konsep Madanî,yakni sebuah model yang merujuk bagaimana Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam membangun kerangka masyarakat Madinah, masyarakat yang dibangun di atas tiga landasan utama yaitu: masyarakat yang berlandaskan pada integritas moral, yang berbasis masjid; berdasarkan kapasitas ilmu yang dilambangkan oleh gerakan keilmuan dan aturan atau hukum (Piagam Madinah) dan mengembangan kualitas jaringan yang dilambangkan dengan persaudaran sahabat dan surat-surat kepada raja-raja semenanjung Arab.
1.  Integritas moral
Moral atau akhlak merupakan dasar utama gerakan Rasul membangun peradaban, bahkan perbaikan moral merupakan tujuan utama beliau diutus, sebagaimana sabdanya: “Aku diutus hanyalah untuk menyempurnakan akhlak yang mulia (makarimal akhlak)”. Masyarakat yang dibentuk di atas landasan moral yang kuat seperti ini akan menjadi masyarakat yang tangguh, berkarakter, bertanggung jawab dan memiliki responsibility yang kuat terhadap lingkungannya. Integritas moral ini dapat menjadi kekuatan yang dahsyat ketika  berlandaskan pada tauhid, jauh dari syirik dan memberikan seluruh ketundukan dan ibadah hanya kepada Allah SWT. semata. Inilah yang dilakukan oleh Rasul pada permulaan Islam pada fase Mekah.
Penguatan moral ini terus berlanjut dan menjadi modal dasar gerakan Rasul hingga di Madinah dengan berbasiskan masjid. Sebut saja pertanyaan, mengapa langkah pertama yang dilakukan Rasulullah SAW saat membangun masyarakat Islam di Madinah adalah membangun masjid? Jawabannya bisa dilihat bagaimana Rasulullah menfungsikan masjid itu sendiri.
Masjid, pada hakikatnya adalah tempat untuk manifestasi ketundukan dan ketaatan seorang Mukmin kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Dengan kata lain, masjid merupakan ekspresi ibadah seorang Muslim.
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا
”Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (QS. 72/18).
Jadi kesimpulan besar dari fungsi masjid itu adalah sebagai lokasi yang dikhususkan untuk beribadah kepada Allah. Lalu, secara faktual Rasulullah dan generasi setelahnya ternyata menjadikan masjid bukan sekedar tempat untuk beribadah shalat, namun lebih dari itu. Karena ibadah seperti dijelaskan oleh Ibn Taymiyyah adalah sebuah sebutan yang mencakup segala hal yang disukai dan diridlai Allah, baik itu berupa lisan atau tindakan yang lahir atau pun yang tersembunyi. Perspektif ibadah seperti inilah yang harus ditanamkan oleh kita semua, sehingga kita semua selalu bersemboyan seperti yang digambarkan oleh Allah:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Katakanlah: “Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. 6/162)
2.      Kapasitas Ilmu
Islam adalah agama ilmu. Pernyataan ini tidak berlebihan dan memang apa adanya. Hal ini bisa dibuktikan dengan penekanan kata “iqra”, pada awal kelahiran Islam. Wahyu pertama mengisyaratkan kepada umat Islam mengenai urgensi “membaca”, dan itu merupakan sumber ilmu. Pada ayat-ayat yang diturunkan selanjutnya, Allah mengajarkan berbagai pokok dan macam ilmu yang tersebar dalam al-Qur’an.
Begitulah Islam meletakkan ilmu pada posisi yang sangat tinggi.  Kemudian untuk menjadikan manusia dapat belajar, Allah memberikan tiga modal utama (adâwât al-Ilm): al-Sam’ (pendengaran), al-Abshâr (penglihatan) dan al-Afidah (akal dan nurani).
وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْئًا وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur.” (QS. 16/78)
Ilmu dalam pandangan Islam tidak bebas nilai. Ilmu harus berpihak kepada kebenaran dan kebaikan. Karena itulah ilmu harus dituntun oleh agama, dengan kata lain, “manusia yang memiliki kapasitas ilmu yang tinggi harus memiliki juga integritas moral yang kuat”. Apabila itu tidak terjadi maka yang ada adalah kerusakan. Oleh karena itu, Rasul menempatkan ilmu bersanding dengan iman dan keduanya dikembangkan dalam tempat yang sama yaitu masjid.
Maka bisa diperhatikan bagaimana Rasulullah, selain menfungsikan masjid untuk shalat berjamaah, beliau juga telah menjadikan masjid sebagai basis ta’lîm dantarbiyyah (pendidikan dan pengajaran). Bagi Rasulullah, masjid adalah sekolah untuk internalisasi nilai-nilai kebaikan dan kebajikan serta pengetahuan.
Menarik diperhatikan hadits Rasulullah berikut ini:
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ قَالَ:”مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لا يُرِيدُ إِلا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يَعْلَمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حِجَّتُهُ (أخرجه الطبراني(
Dari Abî Umâmah, dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Siapapun berangkat menuju masjid dan ia tidak menginginkan kecuali untuk belajar kebaikan atau mengetahui kebaikan, maka baginya pahala seperti pahala yang hajinya sempurna.” (HR. Ath Thabrânî).
Ada benang merah kenapa langkah paling pertama yang dilakukan Rasulullah saat tiba di Madinah adalah masjid, yakni memberikan pesan bahwa sebuah masyarakat hendaknya dibangun atas landasan iman dan ilmu.
Dalam Islam, iman dan ilmu merupakan dua hal yang saling terkait dan integratif serta tidak bisa dipisahkan. Dalam pandangan Islam, ilmu/sains/ pengetahuan tidak malah menciptakan ideologi semacam agnostik atau ateistik. Islam memandang bahwa untuk mencapai keimanan yang benar, haruslah ditempuh melalui proses belajar atau proses ”mengetahui”. Allah berfirman:
فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ …
“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (Yang Hak) melainkan Allah…” (QS. 47/19)
Atas dasar semangat belajar inilah peradaban Islam tumbuh dan berkembang serta memberikan kontribusi yang luar biasa terhadap peradaban dunia. Dalam sejarahnya, masjid benar-benar telah menjadi sekolah-sekolah dan universitas-universitas tempat lahirnya dan sebagai kawah candradimuka ulama dan ilmuwan. Masjid menjadi perangkat shina’âh al-Hayâh yang mengantarkan masyarakar Muslim menjadi soko guru dunia (ustâzdiyyah al-’Ălam).
Dalam sejarah peradaban Islam, kita mengenal Masjid Amr ibn ’Ăsh di Fustat Mesir, tempat lahirnya harakat ’ilmiyyah di Mesir; Masjid Umawy di Damaskus; Masjid Al-Manshûr di Baghdad; Masjid Al-Qarawayin di Maroko yang terkenal dengan metodologi cara belajar-mengajarnya, dilengkapi dengan asrama-asrama mahasiswa dan perpustakaan, yang diminati oleh kalangan umat Islam maupun non-Muslim dari seluruh pelosok dunia, khususnya dari Eropa termasuk di antara alumninya itu adalah Gerbert d’Aurillac yang lantas menjabat sebagai Paus Gereja Katolik Roma sejak 999 hingga 12 Mei 1003; demikian pula Masjid Al-Zaytûnah di Tunisia yang terkenal dengan ilmu-ilmu syariat dan logikanya, bahkan perpustakaan masjid di Tunisia itu memiliki koleksi lebih dari 200 ribu jilid buku; demikian Masjid Al-Azhar yang kemudian menjadi Universitas Al-Azhar yang sangat terkenal itu.
Masjid-masjid itu terus melahirkan ulama dan ilmuwan, yang akhirnya masjid-masjid membangun tempat-tempat khusus untuk proses belajar dan mengajar, yang pada era berikutnya dikenal dengan madrasah. Lalu masjid-masjid pun hanya diperuntukkan untuk pengajaran ilmu-ilmu syariah saja. Maka tibalah era di mana umat Islam mulai lemah dalam bidang sains dan pengetahuan, yang lalu diperparah oleh tiga petaka yang mendera umat ini.
Pertama, pembumihangusan Kota Fustat tahun 564 H. Kedua, pembumihangusan Baghdad, sebagai pusat peradaban Islam ketika itu pada tahun 656 H. Ketiga,Jatuhnya Andalus di Spanyol pada tahun 897 H.
Pasca jatuhnya kiblat sains dan pengetahuan umat Islam di Baghdad, Mesir dan Spanyol, ummat Islam seperti ayam kehilangan induknya. Hasil ramuan umat Islam antara Islam dengan filsafat Yunani itu telah memberikan kontribusi yang luar biasa terhadap perkembangan sains di dunia Barat, dan kemudian Barat menjadikan sains sebagai entitas tersendiri dan terpisah dari agama (Kristen), lantaran pengalaman ketidaksinkronan antara sains dan Kristen yang berdarah-darahan. Imbasnya, umat Islam era sekarang ini mengikuti cara pandang Barat tersebut, yang memisahkan antara sains dan agama.
Secara singkat bisa dikatakan bahwa peradaban suatu umat manusia akan mencapai keemasannya ketika mereka dapat menguasai sains dan ilmu pengetahuan. Sains dan ilmu pengetahuan yang unggul hanya akan lahir dari rahim pendidikan yang berkualitas. Perdaban Islam lalu Barat telah membuktikan bagaimana sains dan ilmu pengetahuan telah mengantarkan kepada masyarakat yang maju dan terdepan. Hanya saja peradaban umat Islam memiliki nilai tambah, yakni dilengkapi juga dengan peradaban spiritual, sehingga tidak terjadi ketimpangan antara peradaban material dengan peradaban jiwa kerohaniaan.
عن أنس بن مالك قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : طلب العلم فريضة على كل مسلم… – ابن ماجة
Dari Anas bin Mâlik berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Mencari ilmu itu kewajiban atas setiap Muslim.” (HR. Ibnu Mâjah)
Dengan ilmu yang diajarkan secara langsung oleh Allah itu pulalah Rasulullah menggerakkan masyarakat madinah menjadi masyarakat modern pertama di dunia. Piagam madinah diyakini sebagai dokumen modern pertama di dunia yang menggambarkan demokratisasi, kedamaan, pluralitas dan berbagai cirri masyarakat modern. Sebagaimana pernyataan sejarahwan dan sosiolog ternama Barat, Robert N. Bellah, Piagam Madinah yang disusun Rasulullah itu dinilai sebagai konstitusi termodern di zamannya, atau konstitusi pertama di dunia.
Sebagai produk yang lahir dari rahim peradaban Islam, Piagam Madinah diakui sebagai bentuk perjanjian dan kesepakatan bersama bagi membangun masyarakat Madinah yang plural, adil, dan berkeadaban. Petikan lengkap terjemahan Piagam Madinah yang terdiri dari 47 pasal dilampirkan.
3.      Kualitas Jaringan
Jaringan, relasi atau net working, saat ini menjadi salah satu penentu kesuksesan seseorang. Karena itulah sejak awal Rasulullah memerintahkan umatnya agar senang bersilaturrahim, bahkan silaturrahim akan mendatangkan rizki dan memanjangkan umur. Karena Fungsi dan manfaat silaturrahim inilah kemudian dikonsepsi silaturrahim sebagai bagian dari sifat umat Islam.  
Sejak fase Makah, Rasulullah telah mengembangkan kualitas jaringan yang dimulai dengan kesadaran bersama untuk berjuang yang dilakukan di rumah Arqam, yang kemudian dikenal dalam Muhammadiyah dengan istilah “Darul Arqam”. Selanjutnya Rasul mengirimkan berbagai surat ke beberapa pemimpin di dunia Arab sebagai media dakwah. Pengiriman surat itu kemudian dilanjutkan ketika beliau di Madinah. Pada puncaknya, Rasul mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshor. Gerakan dan kebijakan terakhir ini tidak pernah dilakukan oleh pemimpin dunia manapun, dan itulah yang memberikan nilai fundamental sekaligus menjadi kekuatan Islam.
Selain itu juga Rasul dan umatnya membangun relasi dengan lingkungan kota Madinah, yaitu orang Yahudi Madinah. Untuk kepentingan hidup bersama dan berelasi dengan orang lain. Karena kepentingan itul pula akhirnya timbul piagam madinah.

E.     Penutup
Sebagai bagian akhir dari tulisan ini, penulis ingin mengetengahkan pernyataan Amir Sakib Arsalan ketika menjawab pertanyaan “limadza taakharal muslimuna wataqaddama ghairuhum”. Ia menjawab: “taraakal muslimuna dinahum fataakharu wataraka ghairuhum dinahum fataqqadamu”.
Dalam kaitannya dengan itu, untuk membangun masyarakat madani Rasul telah memberikan tiga titik fokus; integritas moral, kapasitas ilmu dan kualitas jaringan. Sebagai generasi Islam dan pemimpin masa depan, sudah seyogyanya kita memaksimalkan tenaga dan kemampuan kita untuk berusaha mewujudkan itu dalam kehidupan kita. Amin.














.::______::
Terjemah
Piagam Madinah

Preambule: Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Ini adalah piagam dari Muhammad, Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.
Pasal 1 : Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia lain.
Pasal 2 : Kaum Muhajirin (pendatang) dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 3 : Banu ‘Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 4: Banu Sa’idah, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 5: Banu al-Hars, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 6: Banu Jusyam, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 7: Banu al-Najjar, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 8: Banu ‘Amr Ibn ‘Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 9: Banu al-Nabit, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 10: Banu al-’Aws, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 11: Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang di antara mereka, tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.
Pasal 12: Seorang mukmin tidak dibolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya, tanpa persetujuan dari padanya.
Pasal 13: Orang-orang mukmin yang takwa harus menentang orang yang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.
Pasal 14: Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.
Pasal 15: Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak tergantung pada golongan lain.
Pasal 16: Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang (olehnya).
Pasal 17: Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.
Pasal 18: Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu-membahu satu sama lain.
Pasal 19: Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
Pasal 20: Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.
Pasal 21: Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali si terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.
Pasal 22: Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan atau menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat, dan tidak diterima daripadanya penyesalan dan tebusan.
Pasal 23: Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah ‘azza wa jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.
Pasal 24: Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 25: Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya.
Pasal 26: Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 27: Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 28: Kaum Yahudi Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 29: Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 30: Kaum Yahudi Banu al-’Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 31: Kaum Yahudi Banu Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf, kecuali orang zalim atau khianat. Hukumannya hanya menimpa diri dan keluarganya.
Pasal 32: Suku Jafnah dari Sa’labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa’labah).
Pasal 33: Banu Syutaybah (diperlakukan) sama seperti Yahudi Banu ‘Awf. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu lain dari kejahatan (khianat).
Pasal 34: Sekutu-sekutu Sa’labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa’labah).
Pasal 35: Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
Pasal 36: Tidak seorang pun dibenarkan (untuk perang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan (ketentuan) ini.
Pasal 37: Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu-membantu dalam menghadapi musuh Piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.
Pasal 38: Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 39: Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya “haram” (suci) bagi warga Piagam ini.
Pasal 40: Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.
Pasal 41: Tidak boleh jaminan diberikan, kecuali seizin ahlinya.
Pasal 42: Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung Piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah ‘azza wa jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi Piagam ini.
Pasal 43: Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
Pasal 44: Mereka (pendukung Piagam) bahu-membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.
Pasal 45: Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.
Pasal 46: Kaum yahudi al-’Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung Piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung Piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bwertanggungjawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi Piagam ini.
Pasal 47: Sesungguhnya Piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW

1 comment:

  1. Casino: Slots, Live dealers, and Table Games
    › casino-slots › 바카라쿠폰 live-dealer 바카라게임사이트 › casino-slots › live-dealer Oct 20, 2021 — Oct 20, 2021 There is no shortage 셉인소 of ways 포커 족보 순위 to enjoy an authentic experience at the world's most popular casino, with slots and table games and 먹튀검증사이트 more.

    ReplyDelete